Polsek Semen Ringkus Pengedar Pil Dobel L

Polsek Semen Ringkus Pengedar Pil Dobel L

Kediri, memorandum.co.id - Peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polres Kediri Kota masih marak. Meskipun sudah banyak pengedar yang dijebloskan ke penjara, namun tidak membuat keder pelaku lainnya. Terbaru, Polsek Semen jajaran Polres Kediri Kota juga berhasil menangkap satu tersangka pengedar pil dobel L. Tersangka bernama Aris Krisnandi (23), warga Dusun Kletak, Desa Kanyoran, Kecamatan Semen. Polisi menangkap tersangka ini di Dusun Cangkring, Desa Titik, Kecamatan Semen, Minggu (6/9/2020) dini hari. Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, awalnya Polsek Semen mendapat informasi dari masyarakat jika di Dusun Cangkring, ada peredaran pil dobel L. "Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya.  Tersangka kami tangkap tanpa perlwanan, " ujar Kamsudi. Dari tangan tersangka, polisi  mengamankan barang bukti satu bungkus plastik berisi 100 butir pil dobel L, tas hitam, satu buah HP, dan uang Rp 249 ribu. "Guna pengembangan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Semen," jelas Kamsudi. (mis/fer)

Sumber: