Satu Perkara di Kejari Surabaya Terapkan Keadilan Restoratif
Surabaya, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerapkan Peraturan Jaksa Agung RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perja 15/2020 ini baru saja disahkan pada 21 Juli 2020. “Ada satu kasus,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Minggu (6/9). Disinggung terkait perkara apa, Farriman belum bisa mengeksposnya ke media. “Rincinya belum bisa dirilis karena masih menunggu persetujuan dari Kejati Jatim,” jelasnya. Farriman menambahkan, yang jelas di Surabaya (Kejari Surabaya, red) diterapkan keadilan restoratif apabila terpenuhi syarat-syaratnya. “Sebagaimana diatur Perja (Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020,” pungkas Farriman. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto mengatakan bahwa pihaknya belum ada perkara terkait keadilan restoratif. “Kemarin hanya diversi anak saja,” tambah Eko. Sedangkan Kasi Penkum Anggara Suryanagara menjelaskan pihaknya menjanjikan akan mengecek datanya besok (Senin, red). “Besok saya cek datanya. Karena ada di bagian pidum,” singkat Anggara. Dalam aturan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak sudah sepakat. Ada syarat penutupan tindak pidana dalam aturan ini, seperti tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.(fer/gus)
Sumber: