Simpan Sabu, 2 Warga Kota Kediri Diamankan

Simpan Sabu, 2 Warga Kota Kediri Diamankan

Kediri, memorandum.co.id - Ocha Bantara (24), warga Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota dan Ermawati (27), warga Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, diamankannya dua orang tersebut merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya karena kepemilikan sabu-sabu. "Setelah digeledah ditemukan dua klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di bekas bungkus rokok, di dalam kamar rumah tersangka dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali," ujar Kamsudi kepada memorandum.co.id, Sabtu (5/9/2020). Dalam dua klip plastik itu masing-masing sabu seberat 3,02 gram dan 0,40 gram. Petugas juga mengamankan 2 handphone Oppo, sim card, 1 timbangan digital, 9 pipet kaca serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu Rp 400 ribu. "Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Kediri Kota," jelas Kamsudi. Kamsudi menambahkan, tersangka terancam pidana penjara karena tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mis/mad)

Sumber: