Selama Pandemi Covid-19, Tempat Karaoke dan Hiburan Malam di Tulungagung Dilarang Buka

Selama Pandemi Covid-19, Tempat Karaoke dan Hiburan Malam di Tulungagung Dilarang Buka

Tulungagung, memorandum.co.id - Meskipun penularannya sempat rendah, ternyata pandemi Covid-19 di Kabupaten Tulungagung belum usai. Belakangan ini justru ada perubahan jumlah terkonfirmasi. Informasi terkini jumlahnya mencapai 297 orang. Tiga di antaranya meninggal dunia, 271 lainnya sembuh, sedangkan yang 21 menjalani perawatan dan karantina. Oleh karenanya situasi ini hendaknya menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Tulungagung. Atas kondisi ini Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menyampaikan, sesuai perintah pimpinan pihaknya akan terus menggencarkan pelaksanaan dan sosialisasi Instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19. “Kemarin arahan dari pimpinan tetap. Kita masifkan pelaksanaan dan penindakan pelaku protokol kesehatan (prokes),  karena pandemi belum berakhir,” ujarnya, Jumat (4/9/2020). Dalam kegiatan itu, lanjut Pandia, pihaknya masih bersama Kodim 0807 dan Pemkab Tulungagung terus merazia dan memberikan sanksi bagi pelanggar prokes serta jam malam juga pasti ditegakkan. “Terus kita lakukan bersama TNI dan satpol PP secara bersama rutin kita lakukan razia,” ungkap Pandia. Kemudian mengenai adanya warung kopi karaoke dan tempat karaoke yang nekat beroperasi dengan mengelabui petugas di masa pandemi, Kapolres Pandia menegaskan, sesuai aturan yang ditetapkan bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, di Kabupaten Tulungagung sampai saat ini hiburan malam karaoke belum diizinkan beroperasi. “Sesuai perintah dari pak bupati, karaoke kan tidak boleh ada yang beroperasi, ya harus ditaati semua, tidak boleh buka dulu,” terangnya. Pandia menegaskan secara rutin menggelar razia pelangaran jam malam, pelanggaran prokes hingga pelanggaran operasional karaoke di masa pandemi. “Yang melanggar langsung kita beri tindakan, karena selama ini kan peringatan sudah diberikan,” tegasnya. Pandia berharap semua masyarakat bisa memahami, karena ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di Tulungagung. (fir/mad/fer)

Sumber: