Kurir 85 Gram Sabu Jalani Sidang Perdana

Kurir 85 Gram Sabu Jalani Sidang Perdana

Gresik, memorandum.co.id - Proses hukum terhadap kurir sabu, Ahmad Fadeli mulai digulirkan. Jaksa penuntut umum (JPU) Dickey Eka Koes Ardiyansyah menyeret terdakwa ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kurir sabu seberat 85 gram. Dalam dakwaannya, JPU menyebut warga asal Jalan Telaga 1, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, itu telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Diketahui, terdakwa ditangkap pada Selasa (18/2) sekitar pukul 00.30 bertempat di Alfamidi di Jalan Raya Bungah. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa satu poket sabu dengan berat netto 1,081 gram. Saat kasusnya dikembangkan, didapati terdakwa tidak hanya sekali sebagai kurir narkoba. Fadeli pernah melancarkan aksinya sebagai kurir dengan mengirim sabu seberat 85 gram ke wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Dijelaskan dalam dakwaan, waktu itu terdakwa dihubungi oleh rekannya yang masih jadi daftar pencarian orang. Ia diminta untuk mengirim paket narkoba ke daerah Leces dengan cara ranjau. Terdakwa diminta mengambil barang haram tersebut di RS Siti Hajar Sidoarjo. Atas perintah itulah, terdakwa disuruh mengirim paket narkoba kepada pemesan. Dengan cara diranjau di bawah tiang lampu listrik arah keluar dari tol. Atas jasanya itu, terdakwa diberi imbalan Rp 2 juta dengan cara ditransfer. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi itu ditunda Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (and/har/fer)

Sumber: