Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat

Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat

JEMBER - Sidang lanjutan perkara perdata yang melibatkan tergugat II pihak Bank Mandiri Cabang Jember, terus bergulir, Selasa (9/4). Sedangkan agenda kali ini Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono, memimpin pemeriksaan setempat (PS). Dalam PS ini diikuti oleh dua anggota Majelis Hakim Dedy Wijaya Susanto, dan Triadi Agus Purwanto SH, dengan Panitera Pengganti Kodrat Widodo. Selanjutnya kedua belah pihak penasihat hukum dan tergugat II dari Bank Mandiri Cabang Jember. Obyek sengketa tersebut berada di Jalan Pajajaran B 27 F, Perum Bukit Permai, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, sertifikat atas nama Budi Hari Yudo. Sedangkan pihak tergugat II berdasarkan Sertifikat atas nama Ardianing. Ketua Majelis Hakim menanyakan pada kedua belah pihak penggugat dan tergugat membenarkan obyek sengketa adalah pekarangan dan rumah tersebut.  "Memastikan obyek sengketa apakah keberadaan jelas sebagaimana gugatan untuk mengetahui batas-batasnya, dan segala sesuatu objek sengketa itu sendiri. Kedua belah pihak membenarkan obyek sengketa satu tempat yang sama," ujar Slamet. Lanjut Slamet, sesuai dengan gugatan kedua belah pihak tidak ada sangkalan keberadaan dan segala sesuatunya,  "Sidang akan berlanjut pada pekan depan untuk saling menunjukkan bukti kepemilikan masing-masing dalam sidang diteruskan hari Selasa (16/4) untuk disimpulkan," pungkas Slamet. Sementara menurut penggugat, Adrianing Timur Andria, melalui penasihat hukum Muhammad Ridwan menjelaskan, PS untuk memastikan keberadaan obyek dijaminkan ke pihak Bank Mandiri. "Bahwa sertifikat hak milik yang dianggunkan oleh tergugat I Asep yang tak lain adalah mantan suami dari penggugat, "jelas Ridwan. Sedangkan Lurah Kebonsari Hafid Iswahyudi  menerangkan, untuk  proses perumuahan, jual beli  awal saja di kelurahan. Setelah terbit sertifikat dan untuk memecah sertifikat dilaksanakan di notaris. "Jadi kami hanyalah bisa menyediakan data awal sesuai di buku Krawangan untuk data pemecahan yang memiliki adalah pengembang dan notaris nya sendiri," kata Hafid. Hafid menambahkan, untuk peralihan nama jual beli dan proses balik namanya dengan pihak notaris jadi pihak Kelurahan tidak terlihat sama sekali. Usai Sidang PS ditutup oleh Ketua Majelis hakim, wartawan Memorandum berusaha mengonfirmasi kuasa PT Bank Mandiri, Cabang Jember R Hendra Gunawan terkait kasus ini. Namun yang bersangkutan enggan berkomentar dan menghindar.(edy/tyo)  

Sumber: