Tindak Lanjut Inpres Nomor 6, Kapolresta Sisir Pasar di Kota Blitar
![Tindak Lanjut Inpres Nomor 6, Kapolresta Sisir Pasar di Kota Blitar](https://memorandum.disway.id/assets/default.png)
Blitar, Memorandum.co.id - Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditindaklanjuti dengan cepat di wilayah hukum Kota Blitar. Polres Blitar bersama unsur TNI dan pemerintah kota menindaklanjuti inpres tersebut dengan gelar pencanangan yang dipusatkan di pasar-pasar di Kota Blitar. Meliputi Pasar Pon, Pasar Legi dan Pasar Dimoro. Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pencanangan ini dilakukan untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Blitar. “Intruksi Presiden langsung kita tindaklanjuti. Untuk di Kabupaten Blitar sudah ada gugus tugas yang menangani ini. Setelah kita laksanakan koordinasi dengan pemda koordinatornya akan dijabat oleh Satpol PP. Dan anggotanya nanti melibatkan dari kepolisian, TNI dan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar,” ungkap Kapolresta Leonard. Perwali tersebut juga mengatur sanksi bagi perorangan, lembaga dan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Beberapa sanksi diantaranya teguran lisan, kerja sosial, mengucap Pancasila serta membersihkan tempat fasilitas umum dan area public.Sanksi tegas juga diberikan kepada tempat umum seperti pedagang di pasar yang bandel tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan.(pra/gus)
Sumber: