Polres Mojokerto Gulung 3 Pengedar Sabu
Mojokerto, memorandum.co.id - Petugas gabungan dari Satreskoba Polres Mojokerto dan Polsek Pacet berhasil membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (31/8/2020). Ketiganya yakni David Subaxti (22), dan Dimas Adiptiya (26), keduanya warga Dusun Balongwaru, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri. Serta Khaerul Hidayat (25), asal Dusun Bloro Barat , RT/RW : 004/002, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Kasat Reskoba Polres Mojokerto, AKP Yogig Krish Tanto menuturkan, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap David, lalu mengarah kepada dua tersangka lain. “Dari penangkapan pertama kami mengamankan pula sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 10,62 gram, sebuah handphone, sebuah timbangan digital, serta sepeda motor Suzuki Satria S 4877 VI,” ungkap Yogig, Selasa (1/9/2020). Petugas lalu melakukan upaya pengembangan. Hasilnya, Dimas berhasil dicokok saat berada di pinggir jalan Desa Balongmojo. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,58 gram, berikut sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. Sementara dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Pacet terhadap Khaerul Hidayat petugas berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa sebuah paket sabu beserta sebuah handphone. “Kesemua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” tegas Yogig.(no)
Sumber: