Jelang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Kediri Temukan Puluhan ASN Langgar Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Kediri Temukan Puluhan ASN Langgar Netralitas

Kediri, memorandum.co.id - Berdasarkan surat temuan Nomor 004/TM/PB/Kab/16.18/VIII/2020, yang umumkan pada 30 Agustus 2020, disebutkan 20 aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri sebagai terduga pelanggar netralitas. Bawaslu sangat menyangkan hal ini. Karena netralitas ASN sudah diatur dalam PP Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Kemudian PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dan Undang-undang Nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sa`idatul Umah, sampai Senin (31/8/2020), sudah ada temuan di empat wilayah berbeda. Yaitu di Kecamatan Plosokaten, Kunjang, Plemahan, dan Kecamatan Semen. "Semuanya terkait netralitas ASN menjelang pilkada," ujar dia. Sa`idatul Umah menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, temuan di Plosokaten, dan Plemahan, tidak bisa ditindaklanjuti, karena syarat dan ketentuannya belum terpenuhi. "Sedangkan di wilayah Kunjang dan Semen memenuhi unsur dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, dan ini sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," terangnya. Lebih jauh Sa`idatul menguraikan, selama ini sudah banyak yang dilakukan oleh bawaslu. Mulai dari langkah pencegahan hingga penyampaian imbauan kepada bupati, yang diteruskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, bawaslu juga melakukan imbauan langsung kepada camat, perangkat desa dan kepala desa. "Kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN yang dibuka langsung oleh bupati dengan pemateri dari KASN dan Bawaslu Jatim Divisi Penanganan Pelanggaran," urainya. Ternyata, tambah Sa`idah, masih didapati hal seperti ini. "Kita sudah melakukan imbauan di masing-masing OPD, termasuk instansi dinas terkait. Ke depan akan menyosialisasikan kembali dan proses pengawasan kita tingkatkan," tambah dia. Disinggung soal sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, Sa`idah mengembalikan pada KASN. Karena ranah itu di luar kewenangan bawaslu. "Saat ini yang kita proses terkait netralitas ASN. Di mana undang-undang yang mengatur baik yang disangkakan atau dugaan ataupun sanksi-sanksi yang melekat pada KASN bukan pada bawaslu. Bawaslu hanya di proses pengawasan sekaligus proses penanganan adanya dugaan pelanggaran," paparnya. Sebelumnya, bawaslu juga pernah memproses Camat Kunjang M Nizam Subekti, dengan nomor temuan 01/TM/PB/Cam.Kunjang/16.18/VIII/2020 dan Jiwo selaku Camat Semen, dengan nomor temuan 01/TM/PB/Cam.Semen/16.18/VIII/2020. (mis/mad/fer)

Sumber: