Kejar WBK, Pengadilan Negeri Malang Kampanyekan Stop Gratifikasi

Kejar WBK, Pengadilan Negeri Malang Kampanyekan Stop Gratifikasi

Malang, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Malang meminta masyarakat untuk turut serta mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) di lingkungan PN Malang. Permintaan itu diwujudkan dengan mengajak masyarakat agar menghindari perilaku gratifikasi. "Kami melakukan public campaign (kampanye publik, red). Itu bagian dari area 5 yang di dalammya berisi penguatan pengawasan. Dalam zona integritas, ada 6 area pengungkit dan 2 area hasil. Salah satunya public campaign. Karena itu, kami mempunyai stiker stop gratifikasi. Jangan berbuat korupsi agar masyarakat pengguna pengadilan tidak merusak integritas kami dengan memberikan imbalan,” terang Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis, Senin (31/8/2020). Stiker itu dibagikan ke masyarakat pengguna agar turut serta membantu mewujudkan WBK. Mengingat sejak 2010 hingga 2025 pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) telah mencanangkan WBK. Dan PN Malang harus meraih itu. Dan nantinya akan dilanjutkan dengan wilayah bersih bebas melayani (WBBM). Nuruli mengaku di lembaga yang ia pimpin beberapa pihak telah melakukan pengawasan. Baik itu dari masyarakat ataupun dari pengadilan tinggi (PT). Ia meminta saran dan masukan, agar lembaganya tetap terjaga dari pelanggaran. “Pengawasan dari atas dan dari bawah. Untuk para hakim, tetap ditanamkan keterbukaan. Warning tetap kami lakukan setiap saat, bisa pada saat apel. Untuk pelaksanaan apel di masa Covid-19 ini menyesuaikan keadaaan,” lanjutnya. Sebagai pelengkap WBK, di sudut sudut PN Malang, telah dipajang beragam banner imbauan. Semuanya adalah untuk penyemangat agar terhindar dari pelanggaran hukum. (edr/fer)

Sumber: