Edarkan Ribuan Pil LL, Warga Ngronggo Dijebloskan ke Penjara

Edarkan Ribuan Pil LL, Warga Ngronggo Dijebloskan ke Penjara

Kediri, memorandum.co.id - Kedapatan memiliki ribuan pil dobel L, Dwi Utomo (42), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri ditangkap polisi. Akibatnya tersangka harus merasakan pengapnya ruangan di balik jeruji besi. Tersangka ditangkap polisi di depan Stasiun Ngadiluwih. Adapun barang buktinya yaitu 1.472 butir pil LL. Kapolsek Ngadiluwih, AKP Mukhlason mengatakan tersangka menyimpan pil LL di dasboard sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol AG 4176 CA. "Selain di dasboard motor, di dalam kamar rumah milik tersangka juga ditemukan barang yang sama," terang AKP Mukhlason, Senin (31/8/2020) Selain mengamankan ribuan pil dobel L, polisi juga menyita 1(satu) buah handphone merk Advan, satu unit sepeda motor serta uang tunai Rp 110 ribu. "Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Ngadiluwih. Tersangka terancam pasal 197 subs Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tutur Mukhlason. (mis/mad/gus)

Sumber: