Terjaring Razia Bareng Pacar, Pembawa Sajam Ditahan
SURABAYA - Muhammad Mariyani (19), pria asal Pati, Jawa Tengah, yang membawa senjata tajam (sajam) akhirnya dijebloskan tahanan Mapolsek Tegalsari, Senin (8/4). Tersangka yang terjaring razia di bawah flyover Pasar Kembang bersama pacarnya itu dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, meski dalam pengakuannya untuk jaga diri. “Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara," ujar Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin. Sementara itu, tersangka yang sebelumnya mengaku kontraktor ternyata hanya kuli bangunan di Surabaya Barat." Itu untuk memikat pasangan wanitanya. Kalau ngaku kontraktor kan lebih keren katanya," lanjut Abidin. Diberitakan sebelumnya, Mariyani bersama kekasihnya Derby Priska terjaring razia Polsek Tegalsari, Minggu (7/4)dini hari. Saat digeledah jok motor, ditemukan sebilah pisau. (fdn/fer)
Sumber: