Pengedar Pil Koplo Tempurejo Kediri Ditangkap Polisi
Kediri, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Kediri Kota mengamankan pengedar pil double L dari sebuah rumah di Kecamatan Pesantren, Senin (31/8/2020) dini hari. Tersangka bernama Moh Hasanudin (28), warga Lingkungan Kwangkalan, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ini sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran pil double L di sekitar Lingkungan Kwangkalan. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka. "Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan 408 butir pil LL," ujar Kamsudi kepada memorandum.co.id. Kamsudi juga menyebut, dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam. '"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kamsudi. (mis/mad)
Sumber: