Setubuhi Anak Kandung, Warga Tekung Ditangkap Tim Kuro
Lumajang, memorandum.co.id - Sungguh biadab, apa yang dilakukan SH (45), warga Kecamatan Tekung ini. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta ini, tega menyetubuhi Bunga (nama samaran) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP hingga empat kali. Aksi bejat tersangka tersebut terbongkar, setelah korban menceritakan kelakuan bejat ayahnya itu kepada ibu kandungnya. “Atas dasar laporan dari ibu kandunya itulah, akhirnya tersangka kami tangkap di rumah tanpa ada perlawanan,” terang Kasatreskrim AKP Masykur mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, Minggu (30/8/2020). Pengakuan tersangka, aksi bejat terebut kali pertama dilakukan Juli sekitar pukul 05.00. Pagi itu, korban masih tidur di dalam kamar, kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban kemudian tidur di samping korban. Tak lama kemudian, pelaku memeluk korban sambil merayu untuk melakukan hubungan intim. Ketika itu, korban sempat menolak namun ayah kandunya itu dengan beringas memaksa dan melarang korban untuk berteriak sambil mengancam tidak akan menafkahi dan membiayai sekolahnya. “Pengakuan korban, ia diancam akan dibunuh jika melaporkan aksi bejatnya itu kepada orang lain,” terang AKP Masykur menirukan keterangan korban. Ironisnya, pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya sebanyak empat kali di tempat yang sama. Yang terakhir kali terlapor melakukan persetubuhan dengan korban pada 24 Agustus 2020, sekitar pukul 23.30 di ruang tamu. Ketika itu istri dan ketiga anaknya tidur, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. “Saat ini tesangka masih kami amankan guna proses lanjut. Selain itu, kami juga melakukan visum kepada korban. Tesangka melanggar pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yaitu menyetubuhi anak di bawah umur,” pungkas AKP Masykur. (tri/fer)
Sumber: