Hakim Tolak Eksepsi Agus Setiawan Jong

Hakim Tolak Eksepsi Agus Setiawan Jong

SURABAYA - Ketua mejelis hakim Rokhmat menolak semua eksepsi  terdakwa dana hibah Jasmas 2016 Rp 4,9 miliar, Agus Setiawan Jong, Senin (8/4). Dalam putusan sela, Rakhmat berpendapat bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan diuraikan secara teliti. "Menolak eksepsi terdakwa dan meminta jaksa menghadirkan saksi," ujar Rakhmat. Atas putusan sela itu, JPU M Fadhil mengatakan bahwa dirinya yakin dakwaan itu sudah tepat dan cermat. "Hakim menolak semua eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya. Eksepsi dianggap sudah masuk perkara," singkat Fadhil. Terpisah, Hermawan Benhard Manurung mengatakan bahwa pihaknya berkeyakinan kliennya akan bebas murni. "Itu proses, tapi kami pengacara Agus Setiawan Jong yakin pasti akan bebas murni," tegas Benhard. (fer/tyo)

Sumber: