Polsek Kwanyar Sosialisasikan Gerakan Jatim Bermasker dan Inpres No 6/2020

Polsek Kwanyar Sosialisasikan Gerakan Jatim Bermasker dan Inpres No 6/2020

Bangkalan, memorandum.co.id - Amanah Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra agar semua kapolsek di 17 polsek jajaran ikut menyukseskan pelaksaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan program Gerakan Jatim Bermasker, mulai menuai  respon spositif. Di antaranya datang dari Polsek Kwanyar. “Sesuai harapan Bapak Kapolres, beberapa hari setelah pemberlakuan Inpres Nomor 6/2020 itu resmi dicanangkan Bupati R Abdul Latif Amin Imron, Senin (24/6) lalu, polsek langsung menurunkan beberapa anggota untuk melakukan sosialiasi kepada masyarakat,” kata Kapolsek Kwanyar AKP Andy Bahtera, Kamis (27/8/2020). Kadang amanah tugas itu, sambung Andy, dilaksanakan secara terpadu bersama babinsa dan anggota koramil, serta para relawan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kwanyar. Seperti Kamis (27/8/2020), misalnya bhabinkamtibmas dan beberapa anggota polsek, diinstruksikan agar melakukan sosialisasi Program Gerakan 26 Juta Jatim Bermasker dan Inpres Nomor 6/2020 di Desa Janteh. Untuk itu, bhabinkamtibmas dan babinsa, serta beberapa relawan harus blusukan di perkampungan penduduk di Desa Janteh. Dalam aktivitas sosialisasinya, mereka yang tergabung dalam Satgas Kecamatan Kwanyar, mengimbau dan mengedukasi warga agar semakin disiplin merapkan potokol kesehatan. “Utamanya ketentuan wajib mengenakan masker ketika sedang keluar rumah dan beraktivitas di tempat-tempat keramaian umum. Seperti di kompleks pasar desa, masjid, pertokoan, dan simpul-simpul keramaian lainnya,” tandas Andy. Untuk memotivasi warga, dalam aktivitasnya anggota polsek dan koramil serta relawan satgas, juga berinisiatif bagi-bagi masker gratis kepada warga di setiap perkampungan penduduk. Dengan demikian, upaya percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kecamatan Kwanyar bisa tercapai. Jelasnya, selain berupaya semaksimal mungkin menyukseskan sosialisasi pemberlakuan Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di tengah masyarakat, juga memperkenalkan Program  Gerakan 26 Juta Jatim Bermasker yang dicanangkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kepada masyarakat, juga diingatkan bahwa mereka yang melanggar ketentuan Inpres Nomor 6/2020, seperti tidak menggunakan masker di tempat umum, akan mendapat sanksi. ”Tetapi bukan saksi denda finansial, melainkan sanksi sosial,  seperti kena hukuman push up, atau disuruh  bersih-bersih halaman masjid, dan lainnya,” pungkas Andy Bahtera. (ras/fer)

Sumber: