Cegah DBD, Dinkes Jatim Siapkan Rp 200 Juta per Tahun
Surabaya, Memorandum.co.id - Mengantisipasi kasus DBD makin meluas di Jawa Timur, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim menyiapkan anggaran tahunan penanganan kasus DBD di 38 kab/kota Jawa Timur sebesar Rp 200 juta. Kepala Dinkes Jatim, Herlin Ferliana mengatakan, anggaran perencanaan penanganan kasus DBD di Jawa Timur itu sudah direncanakan sejak awal. Karena penyakit DBD katagori wabah tahunan datang di Jawa Timur. "Dana untuk peruntukan penanganan DBD di Jatim sebesar Rp 200.000.000,00 setiap tahunnya," kata Herlin, Kamis (27/8). Herlin menjelaskan, efesiensi penggunaan anggaran DBD, Dinkes Jatim dibantu masyarakat. Misalkan, kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) tidak mengeluarkan biaya banyak dan pembuatan promosi melalui leaflet-leaflet juga tidak perlu biaya besar. Sehingga setiap tahun wabah DBD di Jawa Timur bisa teratasi. "Intinya kita sudah mempunyai konsep penanganan DBD, sehingga tidak mengeluarkan biaya terlalu besar. Misalkan kegiatan gerakan PSN 3 M plus dengan penguatan satu rumah satu Jumantik, sehingga tidak perlu biaya besar. Sudah bisa terukur dan bisa kita efisienkan. Kalau yang bersangkutan sakit itu sudah ada dana peserta BPJS bisa diklaimkan," ungkapnya. Herlin menyampaikan, kasus DBD merupakan penyakit tahunan yang tidak bisa dihilangkan secara penuh. Berdasarkan data kasus DBD Bulan Januari hingga Agustus 2020 sebanyak 6.838 kasus, jumlah kematian sebesar 58 jiwa. "Jadi kasus DBD di Jatim belum bisa kita hilangkan setiap tahunnya. Meskipun diprediksi tahun ini ada penurunan dibandingkan dengan tahun 2019 kasus DBD mencapai 18.397 dan kematian 184 jiwa. Sekarang kita harus hati-hati semoga tidak banyak tahun lalu," terangnya. Herlin menjelaskan, hampir 38 kab/kota di jatim didapati kasus DBD. Ada lima daerah yang tertinggi diantaranya, Kab Malang 1.265 kasus DBD, Kab Jember 801 kasus, Kab Pacitan 546 kasus, Trenggalek 316 kasus dan Kab Kediri 269. "Jadi sampai bulan Agustus ada lima kabupaten penyandang terbanyak kasus DBD. Namun sampai saat ini belum ada yang daerah yang dikatakan kejadian luar biasa (KLB)," ungkapnya. Definisi daerah dinyatakan KLB, menurut Herlin, harus disepakati secara bersamaan. Sesuai Pergub nomer 20 tahun 2020 definisi KLB adalah terjadinya peningkatan jumlah penderita DBD di suatu wilayah dua kali atau lebih dalam kurun waktu satu minggu/bulan dibandingkan dengan minggu/bulan sebelumnya atau bulan yang sama pada tahun lalu. "Berarti jika ada kenaikan dua kali lipat kasus DBD di daerah itu bisa disebut KLB. Misalkan bulan Maret 2019 sebanyak 2.739 kasus, sedangkan bulan Maret 2020 sebanyak 1.501 kasus. Meski terjadi naik turun, namun belum terjadi peningkatan yang segnifikan. Sehingga sampai saat ini belum ada satu daerah dinyatakan status KLB," pungkasnya.(why)
Sumber: