Bidan Aborsi Janin Lima Bulan Diadili
Surabaya, memorandum.co.id – Masih ingat dengan bidan aborsi janin lima bulan yang dimintai bantuan pasangan muda RA dan MZ karena tidak menginginkan kelahiran janin yang dikandungnya. Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini, bahwa Siti Malikah (32), bertemu RA dan MZ setelah dikenalkan dokter di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya. Mereka sempat meminta tolong ke dokter itu untuk mengaborsi. Namun, ditolak karena rumah sakit tidak melayani aborsi. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp (WA), terdakwa mengaborsi janin di kawasan Sambikerep pada 12 Maret. “Terdakwa menyarankan RA berpuasa selama enam jam. Dan meminta biaya Rp 3 juta," ujar JPU Anggraini. Terdakwa kemudian mulai mengaborsi dengan memberikan obat-obatan yang dimasukkan ke dalam infus kepada RA. Saat aborsi, RA sempat pingsan dan mengalami pendarahan. Belum sempat janin keluar, RA yang siuman diminta kembali ke kosnya dan kembali lagi keesokan harinya untuk mengeluarkan janin. RA sempat berkonsultasi dengan terdakwa melalui WA karena janinnya tidak keluar. Terdakwa menyarankan agar pasiennya beraktivitas berat supaya janinnya cepat keluar. Tiga hari kemudian, RA sakit perut. "Terdakwa jongkok di kamar mandi dan janinnya keluar. Karena kondisinya sudah kemas dan mau pingsan, saksi RA dibawa ke rumah sakit," katanya. Dari situlah praktik aborsi terdakwa terbongkar. Pihak rumah sakit menanyakan janin yang dilahirkan ternyata sudah dibuang MZ. Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan. Sementara itu, Dimas Aulia Rahman, penasihat hukum terdakwa meminta sidang dilanjutkan pada pokok perkara. "Saya masih belum bisa berkomentar karena belum baca dakwaan," singkat Dimas seusai sidang. (fer/gus)
Sumber: