Tim Kuro Polres Lumajang Tembak Pelaku Curat
Lumajang, memorandum.co.id - Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang berhasil membekuk dua kawanan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil membawa kabur motor dan HP milik Wiwin Wahyu Aini (39), asal Dusun Krajan, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Kedua tersangka adalah Budiono alias Ono (30), dan Hadi alias Unyil (52), keduanya asal Dusun Kalikembar, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian. Sementara itu, satu pelaku dan satu penadahnya berhasil kabur. Kedua pelaku ditangkap pada hari dan waktu yang bersamaan di rumah masing-masing pada Selasa (25/8/2020) sore. “Kami terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena berusaha kabur saat akan kami tangkap,” tegas Kastreskrim AKP Masykur mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, Rabu (26/8/2020). Penangkapan terhadap tersangka tersebut atas dasar laporan dari korban pada 4 Januari 2020. Kawanan yang berjumlah 3 orang tersebut berhasil masuk rumah korban Wiwin Wahyu Aini dengan cara merusak pintu samping rumah kemudian menggasak 2 HP sekaligus motor Honda Vario. Awalnya petugas menangkap Budiono di rumahnya pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 14.15. Dalam penggeledahan ditemukan HP merek Vivo Y91C yang diduga hasil kejahatan. Dari hasil interogasi, bahwa HP tersebut dari temannya bernama Hadi. Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak dan pada pukul 15.00 berhasil menangkap Hadi di jalan Desa Selok anyar, Kecamatan Pasirian. Dari hasil interogasi Hadi mengakui melakukan tindak pidana curat bersama Andi Amrizal alias Nadi, kemudian barang hasil kejahatan berupa Hp Vivo Y91C diberikan kepada Budiono untuk membayar utang. Namun, pada saat kami akan meringkus Andi amrizal, ternyata keburu kabur bersama penadahnya Sugeng,” pungkas Masykur. (tri/fer)
Sumber: