Satgas Covid-19 Ancam Tindak Tegas Pelanggar Inpres
Surabaya, Memorandum.co.id- Penegakkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 mulai dilaksanakan. Polrestabes Surabaya membentuk satgas yang akan bergabung dengan satgas gabungan dari TNI dan Satpol PP Surabaya. Mereka akan menyasar pada tempat-tempat publik yang diwajibkan untuk menetapkan protokol kesehatan untuk penyelenggaraan tatanan baru. Sejak dicanangkan beberapa waktu lalu di Taman Keputran, seluruh satgas turun ke tempat publik, baik warung, kafe, maupun mall. Seluruh tempat publik wajib untuk memenuhi syarat protokol kesehatan. "Tim sudah bergabung dan sudah mulai bergerak. Baik pasar tradisional, mal hingga area publik lain," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Rabu (26/8)sore. Hartoyo menjelaskan, satgas ini akan melakukan pendataan di setiap lokasi yang memungkinkan untuk persebaran covid-19. Dia menyebut, tidak hanya dari anggota Polrestabes Surabaya saja. Namun, juga ada dari anggota polsek yang bergabung dengan Satpol PP kecamatan masing-masing. "Awal memang lebih dikedepankan pada tingkat dalam preemtif saja. Namun jika tetap tidak taat akan kita beri hukuman," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2000 itu. Untuk penegakan hukum, lanjut Hartoyo, semua mengacu pada Peraturan Walikota nomor 33 tahun 2020. Ada beberapa sanksi sosial yang harus dilakukan jika tetap melanggar. Semua tergantung pelanggarannya. Adapun hukuman mulai memberi makan orang gangguan jiwa (OGJ), bahkan bisa dilakukan penutupan sementara. "Kami back up sepenuhnya. Ini untuk menekan persebaran covid-19 di Surabaya," pungkas dia.(fdn)
Sumber: