Malang Jejeg Gugat Hasil Pleno KPU Kabupaten Malang

Malang Jejeg Gugat Hasil Pleno KPU Kabupaten Malang

Malang, memorandum.co.id - Malang Jejeg semakin kukuh menolak hasil pleno dukungan perbaikan yang dilakukan KPU Kabupaten Malang, Jumat (21/8). Ini dibuktikan dengan melayangkan tuntutan melalui Bawaslu Kabupaten Malang. Malang Jejeg merupakan pengusung paslon Bupati-Wakil Bupati Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko. Tim hukum Malang Jejeg telah mendaftarkan proses sengketa terkait hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan. "Kami datang ke Bawaslu mengajukan sengketa atas penolakan hasil pleno, ini merupakan konsekuensi atas penolakan tersebut," terang Sutopo Dewangga, Ketua Tim Hukum Malang Jejeg, Selasa (25/8/2020). Hasil pleno KPU pada verifikasi faktual atas dukungan perbaikan terhadap Paslon Bupati-Wakil Bupati Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko, mendasarkan pada Keputusan KPU 82 tahun 2020 bahwa verifikasi faktual perbaikan LO desa harus proaktif mengumpulkan pendukungnya. Padahal pada PKPU no 6 tahun 2020 menyatakan bahwa verifikasi faktual tahap 2 sama persis dengan tahap 1. Mendasar hal itu maka pihak Malang Jejeg melakukan gugatan atas pleno yang dilakukan, karena paslon perseorangan merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan KPU. Di mana masih ada 49% (45.338) dukungan yang belum dilakukan verifikasi faktual. Jika KPU menggunakan PKPU no 6 secara pasti tidak akan kehabisan waktu, serta dukungan yang ada terverifikasi semuanya. "Masak PKPU dikalahkan sama keputusan, padahal kedudukannya lebih tinggi PKPU," kata Sutopo. Oleh karena itu, lanjutnya disamping melakukan gugatan nantinya kami juga akan mengajak KPU untuk uji material antara keputusan dan PKPU. "Memang pengajuan yang kami daftarkan ini masih kurang lengkap atas berkas pendukung lainnya seperti hasil pleno yang termuat dalam lampiran BA 7 KWK semuanya perlu penggandaan saja," jelasnya. Sementara itu menurut, Abdul Allam Amrullah, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, mengatakan, berkas pengajuan yang didaftarkan tim hukum Malang Jejeg masih belum lengkap. Namun, pihaknya telah menerima pendaftaran sengketa yang dilakukan Malang Jejeg terhadap hasil pleno KPU atas hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan. "Mereka memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi berkas pengajuan sengketa," ujar Abdul Allam. Jika nantinya semua berkas dukungan sudah lengkap, Bawaslu melakukan rapat internal untuk mengkaji materi tuntutan yang dilakukan Malang Jejeg. Dari hasil kajian para pimpinan Bawas itu nanti apakah tuntutan itu terkabulkan atau tidak. "Terus tidaknya tuntutan tersebut bergantung pada berkas dukungan yang menyertai, jika iya nantinya akan dilakukan sidang oleh Bawas dengan tim hukum Malang Jejeg," papar Abdul Allam. (kid/fer)

Sumber: