Mantapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Tulungagung Bentuk Lima Satgas

Mantapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Tulungagung Bentuk Lima Satgas

Tulungagung, memorandum.co.id - Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, secara resmi mulai diterapkan di Tulungagung pada Selasa (25/8/2020). Dan itu juga seiring ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan Covid-19. Guna mewujudkan dan memastikan implementasi aturan tersebut, Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengaku telah membentuk lima satgas. "Ada lima satgas yang kita bentuk, yakni satgas penegakan hukum, satgas patroli, satgas pembinaan dan pendisiplinan, satgas pengawasan, serta satgas komunikasi dan publikasi," terangnya. Selain membentuk kelima satgas, Pandia juga melakukan sejumlah hal guna memastikan Inpres tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Yaitu dengan menggandeng TNI dan satpol PP dalam pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan di masyarakat. Kemudian pihaknya bersama dengan TNI dan Pemkab terus meningkatkan patroli imbauan dan edukasi penerapan protokol kesehatan. Pihaknya juga melakukan pembinaan masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat. Kemudian mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. "Tentu kita bersinergi dengan TNI, Pemkab dan menggandeng juga elemen masyarakat Tulungagung untuk menyukseskan instruksi presiden," tuturnya. Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengungkapkan, dalam perbup yang telah ditandatangani itu dicantumkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga penutupan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. "Sanksinya dari teguran lisan sampai tertulis hingga sanksi berupa melakukan kerja sosial," pungkasnya. (fir/mad/fer)

Sumber: