Putus Mata Rantai Covid-19, Karyawan Pemkot Surabaya Wajib Ganti Baju

Putus Mata Rantai Covid-19, Karyawan Pemkot Surabaya Wajib Ganti Baju

Surabaya, memorandum.co.id - Ada kebiasaan baru yang wajib dilakukan para karyawan di lingkungan Pemkot Surabaya. Mereka diwajibkan membersihkan diri dan berganti pakaian sesampainya di kantor dan sebelum pulang ke rumah. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tentang Pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Surabaya. Surat tertanggal 24 Agustus 2020 itu ditujukan kepada para asisten, inspektur, sekretaris DPRD, kepala dinas, dan direktur RSUD. Kabag Humas Kota Surabaya Febriadhyta Prajatara membenarkan adanya surat edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tersebut itu. Isi surat tersebut ada enam poin, di antaranya soal ganti pakaian. "Kebijakan ganti pakaian sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah ini berdasarkan analisa dari tim satgas terhadap mereka yang terkonfirmasi Covid-19 di OPD," ungkap dia, Selasa (25/8). Masih lanjut dia, ini sebagai antisipasi penularan Covid-19. Sebab, virus corona ini juga bisa beredar udara. Selain itu juga, para karyawan tidak saling bertukar makanan. Untuk itu mereka membawa bekal makanan sendiri dari rumah. Untuk karyawan yang berasal dari luar Surabaya dipersilakan untuk bekerja di rumah atau work from home. Sedangkan yang berasal dari Surabaya bisa dilakukan bekerja secara bergiliran atau shift. “Sudah ada beberapa OPD yang menerapkan karyawannya mau WFH atau shift. Pemkot akan memonitor dan kami akan menyiapkan aplikasi untuk monitoring terhadap kinerja karyawan yang melakukan WFH,” jelas dia. Ia menambahkan sekarang ini Pemkot Surabaya terus melakukan swab test kepada seluruh karyawan, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), honorer, dan tenaga kontrak. Pelaksanaannya secara bertahap. (udi/fer)

Sumber: