KPPBC Tipe Madya Kediri Musnahkan Barang Milik Negara

KPPBC Tipe Madya Kediri Musnahkan Barang Milik Negara

Kediri, memorandum.co.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Kediri memusnahkan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan selama periode November 2019 sampai Juni 2020, dan Operasi Gempur periode 6 Juli sampai 1 Agustus 2020, Selasa (25/8/2020). Kepala Seksi PKC2 Farid Fachrudin mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil pencegahan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. "Di bidang kepabeanan, seluruh barang tegahan dari kiriman luar negeri yang masuk dalam katagori lartas (larangan dan pembatasan), yang tidak memiliki persyaratan impor maupun tidak dilengkapi surat izin atau rekomendasi dari instansi terkait. Dan untuk cukai, seluruh barang tegahan dari hasil operasi penindakan," ujar Farid. Farid menambahkan, melalui kegiatan pemusnahan barang-barang ini, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri mengajak masyarakat dan mengingatkan kembali kepada pelaku usaha maupun perorangan, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. "Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada semua unsur pemerintahan dan lapisan masyarakat, atas kerjasama dan sinergisitasnya sehingga kegiatan ini bisa berjalan," pungkas Farid. Dan kali ini, barang-barang yang dimusnahkan di bidang cukai berupa tembakau sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai dan dilekati pita cukai palsu sebanyak 152.888 batang, tembakau iris kemasan 404 pcs, tembakau iris 324 kilogram dan BKC ilegal 4 boks. Kemudian barang tegahan (tangkapan) dari kiriman luar negeri meliputi 38 pieces sex toys, 17 pieces sparepart bekas, dan barang lain-lain sejumlah 26 pieces. Jika dirupiahkan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 206 juta lebih. Dengan potensi kerugian negara Rp 71 juta lebih. Sedangkan barang sitaan yang dimusnahkan dari hasil Operasi Gempur antara lain, sigaret kretek mesin sebanyak 125.176 batang dari berbagai merek. Dan diperkirakan nilainya lebih dari Rp 127 juta lebih. Dengan total kerugian negara diperkirakan Rp 72 juta lebih. (mis/mad/fer)

Sumber: