Pengedar Sabu Jaringan Medaeng Dituntut 6 Tahun dan 3 Tahun
Surabaya, memorandum.co.id -Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti menuntut dua pengedar sabu jaringan Rutan Medaeng dengan tuntutan 6 tahun penjara dan 3 tahun penjara. Untuk Ahmad Priyanto karena sebagai pengedar dan ditemukan enam poket sabu siap edar dituntut enam tahun. Sedangkan, Romy Rachmatullah yang diajak nyabu dan mengantarkan kristal putih selama tiga tahun penjara. "Menuntut terdakwa Ahmad Priyanto selama sembilan tahun penjara denda Rp 1miliar subsidair tiga bulan penjara," ujar JPU Suwarti, Selasa (25/8). Atas tuntutan itu, baik terdakwa langsung maupun penasihat hukumnya Ronny meminta keringanan hukuman. "Saya minta keringanan hukuman. Saya menyesal pak," ucap Ahmad Priyanto. Hal sama juga diucapkan Romy Rachmatullah setelah dituntut tiga tahun penjara. "Saya menyesal. Saya tulang punggung keluarga, mohon diringankan hukuman pak hakim," pinta Romy yang tidak didampingi pengacara ini. (fer)
Sumber: