Reskim Polsek Semen Kota Kediri Amankan Penipu Sapi

Reskim Polsek Semen Kota Kediri Amankan Penipu Sapi

Kediri, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Semen jajaran Polres Kediri Kota menangkap Suwanji (47), penjual sapi warga Kelurahan Betet Rt 10 Rw 04, Kecamatan Pesatren, Kota Kediri. Suwanji diduga melakukan penipuan dan penggelapan sapi milik Sukar, warga Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kabag Humas AKP Kamsudi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban di mana pada hari Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka Suwanji menelepon Sukar menjelaskan kondisi sapi yang baru dibeli korban tidak bisa beranak. Kemudian Suwanji menawarkan kepada korban untuk bertukar sapi tanpa menambah biaya, meskipun sapi tersangka sudah bunting. Korban pun setuju. Setelah itu tersangka datang ke rumah korban untuk mengambil sapi. Namun saat itu sapi milik tersangka tidak dibawa. Selang beberapa hari, Suwanji datang lagi ke rumah Sukar dan mengatakan sapi milik korban dan sapi yang akan ditukarkan sudah dijual. Setelah itu tersangka terus menghindar. Seringkali ditelpon tidak tersambung. Didatangi ke rumahnya juga tidak ada. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. "Akhirnya Sukar melaporkannya atas kejadian tersebut. Karena merasa ditipu oleh Suwanji ke Polsek Semen," terang AKP Kamsudi, Sabtu (22/8). Pihaknya menambahkan, dari tangan tersangka polisi menyita satu kuitansi dan uang tunai hasil penjualan sapi sebesar Rp 2 juta. "Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Semen. Atas perbuatannya, tersangka Suwanji dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP," pungkas Kamsudi. (ms/mad)

Sumber: