Pencium Jenazah Covid-19 di Kota Malang Hasilnya Negatif

Pencium Jenazah Covid-19 di Kota Malang Hasilnya Negatif

Malang, memorandum.co.id - Pencium jenazah Covid-19, AS (53), warga Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ternyata negatif. Hal itu menyusul telah keluarnya hasil swab test yang dilakukan kepada yang bersangkutan. Kapolesta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata membenarkan hal tersebut. Mengingat, Polresta Malang Kota telah menetapkan AS sebagai tersangka. Ia diduga menghalang-halangi petugas, saat pengurusan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Supra Oen. "Pelaku pencium jenazah Covid-19, negatif. Hasil swab-nya sudah keluar," terang Kapolresta Malang Kota, Jumat (21/8/2020). Untuk itu, lanjut Kapolresta, karena hasil swab test negatif, maka tersangka dikembalikan pulang ke keluarganya. Namun, tegas Leo, proses hukum terhadap AS masih tetap berlanjut. Saat itu, pemeriksaan swab test juga dilakukan kepada dua orang keluarganya. Satu orang di antaranya positif. "Ada tiga orang yang swab test. Yang dua adalah keluarga AS. Salah satunya positif. Satu anggota keluarga yang positif itu, langsung dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi, Kota Malang," lanjut Leo. Sebelumnya, AS ditetapkan tersangka atas dugaan menghalang halangi petugas saat pengurusan jenazah positif Covid-19. Leo melanjutkan, yang bersangkutan terancam pasal 9 UU No 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan. Karena ancaman maksimal 1 tahun penjara. Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Malang Husnul Muarif menerangkan hal yang sama. Ia mengungkapkan, terkait proses screening, sebagai upaya pencegahan penularan virus, juga dilakukan terhadap anggota keluarga. ”Untuk screening di anggota keluarga lain sudah dilakukan rapid test juga tapi untuk hasilnya belum ada laporan,” terangnya. (edr/fer)

Sumber: