Ratusan WBP Lapas Klas II A Kediri Dapat Remisi
Kediri, memorandum.co.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kediri memberikan remisi kepada ratusan warga binaan pada peringatan HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020). Kasi Binadik Lapas Klas II A Kediri, I Putu Suwarsa mengatakan, dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI tahun ini pihaknya mengusulkan remisi pada 498 warga binaan pemasyarakatan (WBP), namun yang direalisasi 319 orang. Sementara sisanya 179 WBP tidak mendapatkan remisi, dikarenakan belum memenuhi persyaratan. Ditambahkan oleh I Putu Suwarsa, saat ini Lapas Kediri dihuni 624 orang. Dengan rincian 126 orang berstatus tahanan, dan 498 orang berstatus narapidana. "Mereka yang berhak mendapat remisi dinilai sudah memenuhi syarat, sudah menjalani 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan," terang I Putu Suwarsa. Putu menjelaskan, ratusan narapidana ini mendapatkan remisi antara 1 sampai 6 bulan. Dengan rincian 137 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 63 orang mendapat 2 bulan, 80 orang mendapatkan 3 bulan, 26 orang memperoleh 4 bulan, 11 orang mendapat 5 bulan dan satu orang mendapatkan potongan masa tahanan enam bulan. "Sedangkan untuk remisi umum yang langsung bebas hanya 1 orang," bebernya. Putu juga menyampaikan, selain memberikan remisi, 31 narapidana akan memperoleh asimilasi rumah, bukan bebas. Karena mereka sudah menjalani lebih setengah masa pidananya. "Namun untuk asimilasi ini tidak berlaku bagi warga binaan yang tersandung pidana kasus narkoba, teroris dan korupsi," pungkas dia. (ms/mad/fer)
Sumber: