HUT Ke-75 RI, 307 WBP Rutan Kelas II B Gresik Dapat Remisi
Gresik, memorandum.co.id - Di HUT ke-75 RI, sebanyak 307 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Gresik, bisa tersenyum bahagia. Sebab, mereka mendapatkan remisi dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia, Senin (17/8/2020). Dari keseluruhan WBP yang mendapatkan remisi, tidak semuanya langsung bisa menghirup udara segar. Beberapa masih harus menjalani sisa hukuman. Ada juga yang menjalani hukuman subsidair pengganti denda. Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B B Gresik, Anis Handoyo menuturkan, remisi umum tahun ini digelar secara virtual. Dan dilaksanakan serentak di seluruh nusantara. Tercatat ada 307 WBP yang memperoleh remisi. Terbagi 301 mendapatkan remisi umum I atau hanya mendapat potongan hukuman. Sedangkan sisanya mendapat remisi umum II langsung bisa pulang. Namun, tidak semua yang mendapat remisi umum II bisa cepat-cepat pulang, lima di antaranya masih harus menjalani hukuman subsidair denda. "Ada yang mendapat remisi lima bulan, tapi rata-rata mendapat remisi dua bulan," kata Anis. Dari sekian jumlah WBP yang mendapat remisi, mayoritas dari perkara narkotika. Ada juga perkara pidana umum. Mendapatkan remisi karena berkelakuan baik. Untuk mendapatkan remisi, minimal WBP harus sudah menjalani hukuman tiga bulan untuk kategori anak-anak. Dan enam bulan kategori dewasa. Pihak rutan berharap, warga binaan yang mendapat remisi dan sudah pulang bisa menjalani kehidupan yang lebih baik lagi di tengah masyarakat. Karena masih pandemi Covid-19, dalam pemberian surat remisi hanya dua perwakilan yang hadir. Satu perempuan dan satu laki-laki. (and/har/fer)
Sumber: