297 WBP Lapas Kelas II B Lumajang Dapat Remisi
Lumajang, memorandum.co.id - Peringatan HUT ke-75 RI menjadi berkah bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II B Lumajang. Sebanyak 297 WBP mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, Senin (17/8). Di Lapas Kelas II B Lumajang sendiri, dihuni 475 org terdiri dari 130 tahanan laki-laki, 3 tahanan anak laki-laki, dan 12 tahanan perempuan. Sementara itu, jumlah WBP laki-laki sebanyak 323 orang, 3 WBP anak laki-laki, dan 4 WBP perempuan, 4 orang. Sedangkan yang diusulkan remisi 301orang WBP, dan disetujui 297 orang. Sisanya empat orang masih proses. Para WBP mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani pidana jika dihitung 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019. "Untuk penghuni lapas,sejumlah 449 orang, padahal kapasitas 249 orang. Jadi ini overkapasitas," ujar Kalapas Kelas II B Lumajang Agus Wahono. Menurut dia, pemberian resmisi ini sudah sesuai dengan perundang-undangan Pasal 12 UU Nomor 12 tahun 1945 tentang Permasyarakatan. "Di mana semua warga binaan sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan di berlaku maka diberikan remisinya," pungkas Agus Wahono. (tri/fer)
Sumber: