Edarkan Sabu, Warga Bangsal Dibekuk Polisi
Kediri, memorandum.co.id - Di tengah pandemi Covid-19, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota tetap giat memburu pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Petugas pun berhasil mengamankan Adam Subroto (27), pengedar sabu di sebuah rumah di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, pada Minggu (16/8/2020) malam. Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, tersangka diketahui tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan menyalahgunakan narkotika golongan satu. "Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,52 gram, 0,26 gram, 0,25 gram dan 0,28 gram," jelas AKP Kamsudi, Senin, (17/08/20). Selain itu, tambah AKP Kamsudi, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp 50 ribu, serta satu handphone sebagai alat sarana transaksi. "Guna proses penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota. Atas perbuatannya, tersangka teracam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kamsudi. (ms/mad/tyo)
Sumber: