Bapenda Kota Malang Akan Sesuaikan NJOP

Bapenda Kota Malang Akan Sesuaikan NJOP

Malang, memorandum.co.id - Pemkot Malang merespons cepat arahan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI untuk segera melaksanakan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan, khususnya di lokasi tertentu (nonpermukiman) seperti kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan, dan perkantoran yang ada di wilayah Kota Malang. Tim khusus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan pemetaan potensi dan kajian penyesuaian NJOP perkotaan yang tengah disimulasikan. “Kami berkoordinasi dengan Bappeda untuk sinergi database secara geospasial dan pemetaan dengan sistem overlay peta block PBB kami terhadap peta RTRW maupun RDTRK pada koridor jalan tertentu yang mengalami perkembangan pesat, terutama untuk kawasan bisnis, perdagangan, jasa dan lainnya,” kata Kepala Bapenda Kota Malang Ir Ade Herawanto MT, Kamis (13/8/2020). Ditemukan irisan wilayah yang mana berawal dari data berbasis jalan menjadi data yang berbasis fungsi dalam rangka penyesuaian NJOP PBB sebagaimana arahan Tim Korsupgah KPK. Pemkot Malang terakhir kali melakukan penyesuaian NJOP PBB pada 2016, sehingga sudah saatnya untuk melaksanakan penyesuaian NJOP PBB sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda dan Perwali Kota Malang. Berdasarkan pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Perda No 11 Tahun 2011 tentang PBB Perkotaan, ditegaskan ayat (1) Dasar Pengenaan PBB Perkotaan adalah NJOP, sedangkan ayat (2) ditegaskan bahwa besarnya NJOP sebagaimana ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Ade membeberkan hasil kajian yang dilakukan dan fakta di lapangan memperkuat sinyal agar penyesuaian NJOP segera dilakukan. Pasalnya, NJOP beberapa kawasan rupanya masih terlalu rendah. Padahal harga riil atau appraisal nya sudah tinggi. “Sebagai contoh saja, harga tanah atau rumah di ruas Jalan Soekarno Hatta dan kawasan sekitarnya nilainya sudah tinggi. Tapi faktanya NJOP kawasan sekitaran masih rendah,” terang Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya. Setelah sinergi dengan para perencana tata ruang kota dari Bappeda maka akan menyimulasikan dalam format-format yang sudah diatur dengan UU, Perda dan Perwali Kota Malang. ”Akan kami usulkan SK Kenaikan NJOP tersebut ke wali kota. Tentu saja dengan pertimbangan tanpa menaikkan besaran PBB yang akan ditanggung oleh seluruh masyarakat Kota Malang,” papar pria yang dikenal sebagai tokoh Aremania itu. Ini menurutnya penting ditekankan supaya tidak membebani rakyat yang saat ini tengah dalam kondisi prihatin diterpa pandemi Covid-19 yang berimbas ke berbagai aspek kehidupan. “Jadi NJOP tersebut lebih berfungsi sebagai alat pengontrol nilai transaksi-transaksi lahan di Kota Malang dalam rangka standarisasi nilai BPHTB yang dikelola Pemkot Malang dan PPH final yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui KPP serta PNBP bagi penerbitan sertifikat tanah oleh BPN,” beber Sam Ade. Selain ruas Jalan Soekarno-Hatta dan kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran di wilayah Kecamatan Lowokwaru, seperti Kelurahan Mojolangu, Tunjungsekar, Tulusrejo, Jatimulyo, Tunggulwulung hingga Tasikmadu, rencana penyesuaian juga menyasar kawasan nonpermukiman sejenis di ruas Jalan Mayjend Sungkono dan wilayah sekitarnya, seperti Kelurahan Buring, Bumiayu, Wonokoyo, Tlogowaru dan Arjowinangun. Usulan SK Penyesuaian NJOP PBB Kota Malang juga sudah disampaikan kepada pihak legislatif. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE menyampaikan perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan penyesuaian NJOP PBB layak namun tidak memberatkan masyarakat. “Dampak positifnya ke depan, yakni juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” tutur Made. Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono STP mendukung langkah tersebut. “Kami sangat mendukung dilakukannya kajian terhadap kenaikan NJOP di 2020. Nantinya agar juga bisa menjadi dasar yang kuat dalam menghitung berapa besaran PBB yang sesuai untuk Kota Malang," tukasnya. (*/ari/fer)

Sumber: