Mengaku Dukun, Warga Curahnongko Hamili ABG

Mengaku Dukun, Warga Curahnongko Hamili ABG

  JEMBER - Gingwan (60), warga Dusun Kotta Blater, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, menghamili sebut saja Kuncup (15). Selain itu, tersangka yang mengaku sebagai dukun ini juga mencabuli tiga gadis lain yang masih ABG (anak baru gede). "Tersangka kami tangkap, setelah kami ada dua alat bukti. Saat ini penyidik masih meminta keterangan tersangka, tunggu saja perkembanganya," kata Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto, Selasa (2/4) pada Memorandum. Dari keterangan korban, bila dia disetubuhi tersangka sejak September hingga November, hampir setiap hari. Tersangka yang mengaku sebagai dukun ini, selalu mengancam korban, dengan tujuan agar korban menuruti kemauannya. "Korban diketahui hamil enam bulan setelah diperiksakan ke dokter oleh orang tuanya. Menurut pengakuan korban, selama ini disetubuhi oleh tersangka di rumahnya dan di rumah nenek korban," lanjut Suhartanto. Selain kepada Kuncup, ternyata aksi bejat tersangka juga dilakukan kepada tiga korban korban lain. Tapi mereka dicabuli, tidak sampai disetubuhi oleh tersangka. "Barang bukti dalam kasus ini yakni hasil visum, dan satu buah kemeja warna merah muda, satu buah celana panjang, satu buah celana dalam warna putih, serta satu buah sarung motif kotak warna coklat hitam, satu buah kasur spon," pungkas Suhartanto. (edy/tyo)

Sumber: