Pembunuhan Terapis di Lidah Kulon, Pelaku Perankan 25 Adegan
Surabaya, Memorandum.co.id - Yusron Firlangga (18), pembunuh Oktavia Widyawati alias Monic (33), seorang terapis pijat asal Jalan Ciliwung menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Kamis (13/8/2020). Pria yang tinggal di Jalan Lidah Kulon II B itu memerankan 25 adegan. Adegan dimulai sejak kedatangan korban hingga korban dihabisi nyawanya di sebuah rumah yang ditinggali bersama ibu kandung mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya Timur itu. Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan antara BAP dengan proses kejadian. "Ini untuk memastikan hasil BAP dengan proses kejadian yang dilakukan tersangka dengan memerankan beberapa adegan," kata Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra. Dari 25 adegan yang diperankan oleh Yusron, polisi memastikan apa yang ada dalam berkas BAP sesuai dengan apa yang dilakukan oleh tersangka. "Semuanya sesuai yang tertuang dengan BAP," tandas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2013 itu. Selain pihak kepolisian, rekonstruksi perkara itu juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Tanjung Perak. Dalam reka adegan, terlihat Yusron membekap korban. Setelah itu, Yusron melayangkan empat tusukan di leher hingga korban meregang nyawa. "Dia emosi saat korban menyulutkan rokok ke lengan tersangka," terang Agung. Selanjutnya, Yusron memasukkan jenazah korban dan mencoba membakarnya dengan kompor portable meski akhirnya diurungkan. Setelah itu, dia melarikan diri ke rumah saudaranya di kawasan Ngoro Mojokerto. "Kami amankan dengan kooperatif di rumah saudaranya," pungkas dia.(fdn)
Sumber: