KPM di Sumenep Keluhkan Penjadwalan Distribusi Sembako

KPM di Sumenep Keluhkan Penjadwalan Distribusi Sembako

Sumenep, memorandum.co.id - Pendistribusian sembako yang dijadwal, dikeluhkan keluarga penerima manfaat (KPM) di Sumenep. Mereka keberatan karena harus menunggu jadwal yang ditentukan sepihak. Selain itu, penjadwalan pencairan bantuan sembako dinilai melanggar ketentuan dari pemerintah pusat. Seperti yang dikeluhkan Hamdi (40), KPM asal Kecamatan Bluto. Alasannya, banyak KPM yang membutuhkan bantuan secepat mungkin di tengah kondisi Covid-19 seperti sekarang. "Kami biasanya yang akan dimakan siang, mencari paginya. Kalau dijadwal, itu yang membuat kami bingung harus makan apa,” keluhnya, Rabu (12/8/2020). Sepengetahuannya, secara aturan tidak ada kebijakan dijadwal.  Hamdi menduga kebijakan menjadwal pendistribusian sembako untuk KPM melanggar aturan pemerintah pusat. Sebab, dalam aturan pemerintah hanya ada pencairan batuan cepat dan tepat sasaran. Dengan adanya aturan tersebut, justru dinilai mempersulit penerima manfaat karena masih menunggu jadwal pencairan. "Jelas tidak sesuai dengan peraturan pemerintah pusat jika kami masih harus menunggu jadwal pendistribusian,” tambahnya. Tidak hanya KPM yang merasa keberatan, agen E-Warong Desa Bluto, Harto (35), juga tidak sepakat dengan kebijakan yang dibuat kecamatan itu. Sebab ketentuan jadwal penyaluran bantuan sembako dibuat sepihak. Seharusnya sebelum membuat keputusan kecamatan terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan agen e-warong karena kebijakan itu merugikan mereka dan KPM. "Karena jika sampai ada keterlambatan, penerima manfaat di bawah tidak mau tahu justru mempertanyakan itu,” sebutnya. Tambahnya didalam peratutan kementerian tidak ada anjuran bahkan diharuskan menjadwal pendistribusian sembako. Dengan adanya kebijakan itu bisa saja melanggar aturan. Sementara itu, Camat Bluto saat dikonfirmasi tidak merespons meski ada nada tersambung. Bahkan, ketika didatangi ke kantornya yang bersangkutan dikatakan tidak ada di tempat. (uri/epe/fer)

Sumber: