Terekam CCTV, Residivis Pembobol SDN 4 Sidotopo Ditangkap

Terekam CCTV, Residivis Pembobol SDN 4 Sidotopo Ditangkap

Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang residivis ditangkap polisi setelah terlibat aksi pembobolan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidotopo 4, Jalan Bolodewo 46. Residivis itu ialah Gerry Permana Sukma (28). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Sidomulyo III A, Sidotopo. Saat melakukan pembobolan tersebut, ia terekam CCTV bersama temannya, Aris yang kini ditetapkan daftar pencarian orang alias DPO polisi. Mereka berhasil menggasak Kuitansi pembelian 1 unit LCD proyektor merek benQ; 1 buah kursi; 1 buah sendok makan warna silver, dan 1 buah sapu lantai. Terungkapnya kasus pembobolan ini setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak sekolah, Suherman (36), yang sehari-hari menjadi guru di sekolah tersebut pada hari Jumat (1/8). Kepada petugas, guru yang tinggal di Jalan Mulyorejo Utara ini melapor jika sekolahnya dibobol maling dan barang inventaris sekolah raib. "Selain itu, pihak sekolah juga menyerahkan bukti rekaman CCTV yang berisi kedua pelaku saat melakukan pembobolan," kata Kanitreskrim Polsek Semampir, AKP Tritiko, Selasa (11/8/2020). Berbekal CCTV ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelakunya, yakni Gerry dan Aris. Setelah melakukan pengintaian di rumahnya, polisi berhasil menangkap Gerry saat pulang tanpa perlawanan. "Saat kami interogasi dan menunjukkan bukti CCTV, dia (Gerry) mengaku telah beraksi bersama Aris," jelas Tritiko. Saat mengembangkan kasus ini dengan mengeler Gerry ke rumah Aris di daerah Simokerto, petugas tidak berhasil menangkap Aris. "Saat kami tangkap Aris tidak berada di rumah dan kami tetapkan DPO sekarang," imbuh dia. Pengakuan Gerry, proyektor sudah dijual melalui Facebook (FB) seharga Rp 750 ribu. "Teman saya beri Rp 50 ribu," terang Gerry kepada petugas. Selain membobol sekolahan, dia juga pernah ditangkap atas kasus pencurian dan ditangkap anggota Polsek Semampir. Kasus pencurian sebelumnya, membuat dia dijatuhi hukuman 2 tahun. "Pada tahun 2016, saya bebas dari Rutan Medaeng," jelas Gerry.(rio)

Sumber: