Terkuak Motif Gilang Bungkus Korban dengan Kain Jarik
Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya kepolisian memburu Gilang (22) akhirnya membuahkan hasil. Ex mahasiswa Unair itu diamankan anggota Subnit Cyber Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddison Isir akhirnya menetapkan Gilang sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. "Kami sangkakan pasal tersebut untuk kasus ini. Terkait unsur penganiayaan atau asusila masih kami dalami," kata Isir. Isir menyebut, terkait pasal yang disangkakan tersebut salah satunya menyebarkan konten dan melakukan pengancaman terhadap korban. Pengancaman yang dimaksud jika korban tidak menuruti apa yang dikehendaki tersangka mengancam akan melukai dirinya sendiri. "Ini yang membuat korban akhirnya rela melakukan hal tersebut. Tersangka juga mengaku penyakitnya akan kambuh jika korban tidak menurutinya meskipun awalnya mengaku itu untuk penelitian tugas akhir," lanjut dia. Dari hasil pemeriksaan terungkap, motif tersangka yang mendasari perbuatannya itu karena tersangka terangsang. Dia mengaku terangsang jika melihat laki-laki dibalut dengan kain dari atas kepala hingga kaki. Ini membuat tersangka melakukan hal itu dan mencari korbannya di medsos. "Kami masih akan periksakan tersangka ke psikolog terkait hal ini," tandas alumnus terbaik Akpol 1996 itu. Dari penyelidikan, ada tiga saksi korban yang diperiksa. Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain yang pernah diminta tersangka melakukan hal yang sama. Terlebih, dari pengakuan yang bersangkutan selama ini ada sekitar 25 orang. "Tersangka mengaku sendiri jika korbannya ada 25 orang," pungkas ex Ajudan pribadi Presiden RI Joko Widodo itu.(fdn)
Sumber: