Pemkab Bangkalan Selesaikan Tiga Raperda Hak Inisiatif

Pemkab Bangkalan Selesaikan Tiga Raperda Hak Inisiatif

Bangkalan, memorandum.co.id - Wakil Bupati Bangkalan Drs H Mohni MM menegaskan pemkab baru saja rampung menyusun dan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif Pemkab Bangkalan. Ketiganya adalah Raperda tentang Aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Raperda tentang Aturan Petani, dan Raperda tentang Aturan Perlindungan Perempuan dan Anak. “Sebenarnya ada 4 raperda inisiatif yang sudah kami rampungkan. Tetapi satu di antaranya, yakni Raperda tentang Aturan Tata Kelola Sungai urung ditetapkan dan dihapus,” kata Wabub Drs H Mohni,MM, Kamis (6/8) kemarin, kepada awak pers. Ada beberapa pertimbangan prinsip mengapa salah satu raperda itu urung ditetapkan. Salah satu di antaranya karena hak tata kelola sungai sudah menjadi hak pemprov bekerja sama dengan pemkab. Jika raperda itu tetap diteruskan dan dioperasionalkan, menurut Mohni, akan ada dua perda tentang pengelolaan sungai yang saling tumpah tindih. Yakni perda pemkab dan perda pemprov. ”Makanya raperda itu kami batalkan dan dihapus,” tandas Mohni. Hanya saja, meski ketiga raperda inisiatif sudah ditetapkan, tidak serta merta langsung bisa dioperasionalkan. Sebab ketiga raperda itu masih harus dievaluasi oleh Pemprov Jawa Timur. “ Untuk itu, Pemkab Bangkalan melalui bagian hukum. Akan segera mengirimkan berkas 3 raperda itu ke pemprov untuk dieveluasi dan ditetapkan oleh Bagian Hukum Pemprov Jawa Timur,” tandas Mohni. Setelah dievaluasi, disetujui dan ditetapkan oleh Bagian Hukum Pemprov Jawa Timur, barulah ketiga Raperda inisiatif akan resmi berubah menjadi perda dan bisa dioperasionalkan. Soal detail teknis operasional dari 3 perda itu, menurut Mohni, akan dijabarkan oleh bagian hukum pemkab. “InsyaAllah, ketiga perda hak inisiatif pemkab itu tahun depan sudah resmi diterapkan. Termasuk pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bangkalan, sudah bisa berpedoman pada perda baru itu,” pungkas Mohni. (ras/tyo)  

Sumber: