Gasak HP Tamu, Karyawan Guest House Dipenjara

Gasak HP Tamu, Karyawan Guest House Dipenjara

Malang, memorandum.co.id - Septian Dwi (20), karyawan di sebuah guest house di kawasan Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk anggota Satreskrim Polresta Malang Kota di Desa Tunjungtirto, Singosari, Kabupaten Malang, Senin (27/7). Pria asal Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap atas dugaan pencurian HP milik tamu guest house yang ketinggalan. Bahkan, HP Samsung S10+ itu dijual seharga Rp 800 ribu. "Tersangka ini, bekerja di tempat guest house. Saat membersihkan kamar, menemukan HP tamu yang ketinggalan," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (5/8/2020). Dari pengakuannya, pelaku baru kali pertama melakukan aksinya. Menurutnya, karena kebutuhan sehari-hari. Sehingga saat melihat HP  tamu yang ketinggalan, langsung mengambilnya. Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Saat itu korban yang menyadari HP-nya ketinggalan, langsung kembali ke guest house. Namun, saat mencari HP tidak ditemukan. Petugas guest house tidak ada yang mengetahui, kemudian korban ke Mapolresta Malang Kota. "Petugas yang menerima laporan. Kemudian memeriksa CCTV. Ditambah keterangan dari korban, akhirnya berhasil mendapat lokasi keberadaan pelaku. Sehinga berhasil menangkapnya," pungkas kasatreskrim. (edr/fer)

Sumber: