Ini Pelaku Pencabulan Bocah Pria di Lumajang
Lumajang, Memorandum.co.id - Polsek Pasirian bergerak cepat menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki di Lumajang. Pelaku diketahui bernama Abdul Wakhid (28) asal Dusun Darungan, Desa Semumu, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiarto, SH mengungkapkan, sehari-hari pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap alias pekerja serabutan. Atas perbuatannya tersebut lanjut Iptu Agus, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. " Sementara ini, tersangka masih kami amankan," ujar Kapolsek Pasirian. Penangkapan terhadap tersangka tersebut, atas dasar laporan dari ibu korban inisial NAF (16). Bocah laki laki yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA yang masih tetangga tersangka pada Selasa (4/8/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIBÂ di kamar rumah tersangka. (tri/gus)
Sumber: