Polsek Pasirian Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Pria
Lumajang, Memorandum.co.id - Tak kurang dari 10 jam, Tim Kuro Polsek Pasirian berhasil menangkap Abdul Wakhid (28) pelaku pencabulan sesama jenis asal Dusun Darungan, Desa Semumu, Kecamatan Pasirian, Selasa (4/8) malam. Penangkapan terhadap tersangka tersebut, atas dasar laporan dari ibu korban inisial NAF (16). Bocah laki laki yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP yang masih tetangga tersangka pada Selasa (4/8) siang sekitar pukul 13.00. TKP di dalam kamar di rumah tersangka. "Setelah kami mendapat laporan dari orang tua korban, akhirnya kami langsung bergerak cepat dan mencari pelaku. Alhamdullilah, kurang dari 10 jam pelaku berhasil kami tangkap," ujar Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiarto, SH. Adapun kronologis kejadian kata Agus, diketahui korban dengan pelaku masih ada hubungan family jauh. Setiap harinya, korban kerab bermain ke rumah tersangka yang letaknya tak begitu jauh dari rumahnya. Pada saat itu, korban sedang berada didalam kamar tersangka sambil tidur- tiduran dengan posisi tengkurap di samping tersangka. Tak lama kemudian, tersangka berkata kepada korban dengan ucapan "oleh ta" (boleh ta-). Sambil merayu, tersangka kemudian melepas celana milik korban sehingga telanjang bagian bawah. Dari situlah, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh. Usai puas melampiaskan hasratnya, tersangka kemudian menyuruh korban mandi kemudian pulang ke rumahnya. Karena takut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Ibu kandungnya. "Dari pengakuan korban itulah, kemudian ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian,"terang Iptu Agus Sugiarto. (tri/gus)
Sumber: