Perekonomian Masih Mengalami Ketidakpastian
Surabaya, Memorandum.co.id - Kondisi perekonomian nasional masih mengalami ketidakpastian dan diperkirakan tahun 2021 dampaknya masih akan terasa karena suasana pandemi covid-19. Penjelasan ini disampaikan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jatim saat mengunjungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jawa Timur. "Kami ingin mendapatkan gambaran bagaimana realisasi kebijakan keringanan dan restrukturisasi kredit khususnya terhadap UMKM," terang La Nyalla Mahmud Mattalitti. Di hadapan petinggi OJK, La Nyalla menanyakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Jawa Timur, utamanya di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Mantan ketua umum Kadin Jatim ini mengungkapkan, fungsi DPD RI salah satunya adalah untuk mempersempit kesenjangan ekonomi antar wilayah, karena jika pemerataan kemajuan sudah terjadi di semua daerah atau wilayah, maka dipastikan Indonesia juga akan maju. Karena wajah Indonesia adalah wajah 34 provinsi. “Oleh karena itu, kami berharap OJK dapat memainkan peran yang sangat startegis untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah,” tegasnya. Menurut LaNyalla, ada beberapa langkah yang harus dilakukan OJK untuk mewujudkan hal tersebut, di antaranya adalah mendorong sinergitas industri keuangan untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. “Saya juga berharap OJK dapat mengeluarkan lebih banyak kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat daerah,” ujarnya. Sementara itu, Kepala OJK Regional IV Jatim, Bambang Mukti Riyadi mengucapkan terima kasih dan kepedulian Ketua DPD ke OJK Jatim. “Sejauh ini kami telah berupaya untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh OJK Pusat. Menyosialisasikan berbagai program OJK selama pandemi Covid-19 untuk mengurangi dampaknya di masyarakat luas,” ungkap Bambang. Terkait realisasi restrukturisasi kredit yang ada di Jatim, Bambang mengatakan, memang masih sedikit yang telah melaksanakan. Hingga Juni 2020, total realisasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 mencapai Rp 87 triliun, dengan perincian Rp 49 triliun untuk kredit UMKM dan Rp 38 triliun untuk kredit Non UMKM. OJK juga membuka hotline pengaduan di nomor 157 untuk menampung berbagai keluhan dan aduan debitur selama pandemi ini. (day)
Sumber: