Ribuan Massa di Jember Demo Tolak RUU HIP/PIP/BPIP dan Omnibus Law

Ribuan Massa di Jember Demo Tolak RUU HIP/PIP/BPIP dan Omnibus Law

Jember, Memorandum.co.id - Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Anak Bangsa yang menamakan Gerakan Rakyat Anti Komunis (GERTAK) bergerak menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jember, Senin (3/8/2020). Kurang lebih 38 Ormas ini mendesak Dewan untuk menampung aspirasi mereka supaya diteruskan ke Jakarta terkait penolakan RUU HIP/PIP/BPIP dan Omnibus Law. Salah seorang koordinator aksi, Imam Taufiq mengatakan, demo ini adalah aksi kebangsaan yang murni dari warga negara dan bukan didalangi oleh sponsor. "Tuntutan kami hanya dua, tolak rancangan undang-undang HIP/PIP/BPIP dan Omnibus Law," tegas Imam. Menurut Ketua RAJE (Rumah Aspirasi Jember) itu, kedua RUU itu tidak sejalan dengan semangat kebangsaan. RUU HIP/PIP/BPIP yang diusulkan oleh DPR benar-benar menciderai semangat kebangsaan. Pancasila adalah Dasar Negara yang tidak bisa diubah-ubah. "Seperti kita ketahui bersama, Pancasila akan diubah menjadi tiga sila, dan itu tidak bisa kita terima. Pemerintah Pusat lewat Menteri Mahfud MD sudah menyatakan menolak namun malah membentuk badan baru BPIP," kata Imam yang akrab dipanggil Yek Imam. Sementara RUU Omnibus Law yang ditolak adalah bagian ketenagakerjaan. "Point-point yang ada di dalamnya sangat memberatkan kaum buruh," kata Imam yang juga aktif di dunia perburuhan ini. Senada, Ketua DPC Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jember, Umar Faruq juga menyuarakan penolakan atas 11 poin RUU Omnibus Law (Cipta Kerja). RUU Omnibus Law sebenarnya adalah revisi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang dibungkus dengan cover Cipta Kerja agar buruh terkecoh dengan judulnya, "Padahal isinya memiskinkan buruh atas nama undang-undang dengan hilangnya kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial," teriak Umar Faruq. Selain itu, RUU Cipta Kerja pasal 89 menghapus beberapa pasal di Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yakni, pasal tentang perjanjian kerja, pasal larangan membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota, dan pasal tentang mekanisme PHK.(edy)

Sumber: