KPU Surabaya : Maju Pilkada, Karyawan BUMD Harus Mundur
Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan pegawai ASN, BUMD, BUMN, TNI-Polri, dan kades, boleh saja ikut dalam Pilkada Surabaya. Namun dengan catatan harus mengundurkan diri. “Yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” tegas Soeprayitno, komisioner divisi hukum ini, Minggu (2/8). Ia menambahkan aturan tersebut mengacu kepada PKPU nomor1 tahun 2020 sebagai perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2015. “Mereka harus mundur 30 hari sebelum penetapan sebagai calon,” tegas dia. Sebagaimana diketahui, Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Mujiaman Sukirno memberikan sinyal bakal ikut serta dalam Pilwali Surabaya 2020.hal itu terlihat saat dia menghadiri acara Harlah PKB. Dalam kesempatan tersebut, Mujiaman mengaku sebagai Dirut PDAM tidak etis kalau mendesak dijadikan cawawali pasangan Machfud Arifin. “Itu wewenang dari partai pengusung yang nantinya finalnya tergantung keputusan cawali” ungkapnya. Mujiaman juga mengaku sebagai profesional tidak berpengalaman di bidang politik, kalau nantinya bakal diinginkan MA. “Saya tidak tahu garis tangan saya nanti bagaimana. Saya hanya mengikuti petunjuk Allah SWT Yang jelas saya terbiasa untuk bekerja keras dimanapun saya ditempatkan bekerja. Itu sudah kodrat saya,” pungkasnya. (udi/gus)
Sumber: