Respons Aksi Mahasiswa, Unair Akomodasi Permohonan Keringanan UKT
Surabaya, memorandum.co.id - Merespons aksi mahasiswa menuntut penurunan uang kuliah tunggal (UKT) akibat pandemi, Universitas Airlangga (Unair) ada penyesuaian kebijakan untuk meringankan mahasiswa. Wakil Rektor 1 bidang Akademik dan Kemahasiswaan Nyoman Tri Puspaningsih mengatakan, penyesuaian kebijakan itu antara lain memberi keringanan sebesar minimal 50 persen UKT kepada mahasiswa semester ganjil 2020/2021 yang tinggal menyelesaikan tugas akhir. "Keringanan ini berlaku untuk semua jalur dan atau golongan (SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri)," jelasnya. Permohonan keringanan UKT, sambung Nyoman Tri Puspaningsih, ditujukan kepada Direktur Keuangan Unair sebagaimana diatur dalam surat edaran sebelumnya, yaitu untuk penurunan diajukan melalui fakultas masing-masing, sedang untuk penangguhan atau pengangsuran bisa langsung melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) dengan alamat email: [email protected], pengajuan selambat-lambatnya sampai Rabu, (5/8/2020) pukul 23.59. "Akan dilakukan pemenuhan fasilitas pembelajaran daring, yaitu dengan memberikan fasilitas WiFi di area kampus," cakapnya. Sebelumnya, puluhan mahasiswa Unair menggelar aksi menuntut penurunan UKT bagi seluruh mahasiswa. Salah satu peserta aksi, Bobby, mengatakan aksi tersebut digelar karena merasa tidak puas atas kebijakan kampus yang hanya memberikan keringanan kepada sebagian mahasiswa. Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair itu menyebut, salah satu tuntutan yang menjadi aspirasi mahasiswa adalah potongan UKT sebesar 50 persen kepada seluruh mahasiswa. Pemotongan diminta tanpa syarat. “Mahasiswa dan orang tuanya di seluruh Indonesia, dari masyarakat kelas atas sampai bawah pasti terdampak pandemi ini sedikit banyaknya. Selain itu, ketika kita tidak menggunakan fasilitas kampus dan tidak mendapatkan pelayanan mahasiswa, maka kenapa kita harus membayar UKT penuh, begitu logikanya,” ujar Bobby. (alf/tyo)
Sumber: