Bapenda Kota Malang Beri Diskon Pajak

Bapenda Kota Malang Beri Diskon Pajak

Malang, Memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali menggulirkan kebijakan keringanan pajak daerah di masa recovery menuju masa 'kebiasaan baru' alias transisi new normal. Yang diberikan adalah keringanan pajak daerah non PBB sebesar 50%, dengan mekanisme berangsur-angsur turun bagi wajib pajak (WP) yang sudah mulai usaha dengan normal. Penurunan bertahap sesuai hasil pengamatan di lapangan (verifikasi lapangan). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ir Ade Herawanto MT mengatakan kebijakan ini sesuai semangat dan amanat UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sifatnya adil dan memaksa. “Untuk mekanisme tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat tanggal 10 dengan prosentase 100%. Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan lain seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya. Semuanya dijalankan dengan cara persuasif namun tetap humble dan egaliter,” papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya. WP yang mengajukan keringanan selanjutnya mengirimkan surat permohonan keringanan Pajak Daerah ditujukan kepada Bapak Walikota Malang tembusan Kepala Bapenda. Pengurangan berangsur-angsur ini mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan. Dengan terbitnya SK Walikota Malang Nomor 191 pada 29 Juni lalu, maka masa jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini yang seharusnya 31 Juli diperpanjang hingga 31 Oktober 2020. “Tambahan waktu ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga tidak sampai kena denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari,” terang Sam Ade. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Bapenda juga telah meluncurkan sistem SPPT Online alias e-SPPT yang bisa diakses melalui sistem aplikasi. Aplikasi ini membuat masyarakat, utamanya WP PBB Kota Malang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online dimana saja dan kapan saja. “Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19. Yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak. Karena WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada,” urai kepala Bapenda Kota Malang. (*/ari)

Sumber: