Eri Cahyadi : Prosedur Sudah Sesuai

Eri Cahyadi : Prosedur Sudah Sesuai

SURABAYA - Proses pembangunan gedung bertingkat tinggi di Indonesia, memerlukan beberapa izin kepada pemerintah serta pihak-pihak terkait. Lamanya waktu hingga tingginya biaya untuk kebaikan semua pihak. Seperti penggalian tanah untuk proyek basement, tentunya butuh analisa dampak lingkungan (amdal) agar tidak berdampak pada infrastruktur di sekitarnya. Amblesnya Jalan Raya Gubeng pada 18 Desember 2018 malam, diduga akibat kesalahan konstruksi pengerjaan proyek basement 3 lantai RS Siloam. Namun dalam proses pemeriksaan lanjutan, Polda Jatim mencium ada ketidakberesan dalam proses perizinan. Informasi ini bahkan menggelinding liar dengan banyaknya pendapat jika ada pejabat dinas terkait di Pemkot Surabaya juga ikut “bermain” dalam proses perizinan proyek. Pemeriksaan Fuad Benardi, anak sulung Wali Kota Tri Rismaharini dalam kapasitasnya sebagai saksi di Polda Jatim, memperkuat dugaan itu. Sementara itu, Eri Cahyadi, Kepala Bappeko Surabaya membantah adanya kesalahan prosedur perizinan dalam proyek basement itu. Dia yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRK-CKTR) Kota Surabaya, menegaskan tidak ada kesalahan prosedur perizinan. “Prosedurnya (perizinan) sudah sesuai. Kan online. Satu berkas saja kurang, izin tidak akan keluar. Tapi untuk jelasnya alur perizinan gedung bertingkat di Surabaya bisa ditanyakan kepada Pak Chalid Buhari, Kepala DPRK-CKTR sekarang,” terang Eri Cahyadi dalam konfirmasinya kepada Memorandum, Rabu (27/3) malam. Eri juga membenarkan jika sudah dimintai keterangan oleh Polda Jatim beberapa hari pascaamblesnya Jalan Raya Gubeng. Kapasitasnya saat itu sebagai pejabat terkait dalam proses perizinan proyek. “Semua sudah saya jelaskan,” sebut dia. Terpisah, Chalid Buhari dalam penjelasannya juga membenarkan paparan Eri Cahyadi. Semua perizinan pembangunan gedung harus melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) yang prosesnya online. “Semua berkas harus lengkap. Berkas otomatis akan ditolak jika ada yang kurang. Jika sudah lengkap, izinnya bisa keluar dalam waktu 10 hari,” beber Chalid. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perizinan memang sudah distandarisasi kelengkapannya. Termasuk, proyek pembangunan gedung milik swasta. Setidaknya ada 15 berkas perizinan yang harus dipenuhi sebelum proyek bisa dijalankan. Di awali izin pengukuran dari pemerintah daerah setempat, block plan, izin pelaksanaan (IP) pondasi, IP struktur, Amdal, hingga izin pemindahan atau penghilangan benda yang menghalangi pembangunan. Contohnya, pohon, tiang telepon, tiang listrik, gardu PLN, panel dan sebagainya. Penjabaran kedua pejabat Pemkot Surabaya itu secara teknis memang menegaskan tidak ada kesalahan dalam prosedur perizinan. Namun, hal itu tidak menutup rasa penasaran publik yang kini merujuk pada Fuad Benardi. Sayangnya, sikap Risma yang ditunggu sebagai orang tua sekaligus wali kota terkait persoalan ini, diinformasikan sedang berada di luar negeri. Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya M Fikser yang sempat menahan media untuk tidak minta konfirmasi kepada Risma sesaat setelah Fuad diperiksa Polda Jatim, keberadaanya tidak terlihat di ruangan humas hingga pukul 15.00, kemarin. Dari informasi yang didapat koran ini, Fikser sempat ngantor pagi hari namun setelah itu tidak diketahui aktivitasnya. Termasuk, ketika diminta konfirmasi melalui nomor aplikasi whatsapp-nya (WA), tidak ada jawaban yang diberikan. (x-2/nov)

Sumber: