Bantu Terbitkan Administrasi dan Perizinan
SURABAYA - Pemeriksaan anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi sebagai saksi dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng oleh penyidik Polda Jatim, dipastikan terkait masalah administrasi dan perizinan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan status Fuad akan meningkat menjadi tersangka. Jika sebelumnya penyidikan masalah konstruksi dan teknikalnya, sekarang masuk ke soal administrasi dan perizinannya, terang Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, Rabu (28/3). Lebih lanjut dijelaskan Barung, untuk masalah administrasi dan perizinan ini pihaknya sudah memanggil beberapa bagian di Pemkot Surabaya, termasuk Eri Cahyadi, Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya, yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, untuk dimintai keterangannya. Dari pengembangan inilah ada yang menyebutkan Fuad berperan membantu dalam penerbitan administrasi dan perizinan. Di masalah ini Pak Eri juga sudah kami panggil, ungkap Barung. Tambah Barung, untuk kasus ini penyidik juga masih mendalami sejauh mana peran Fuad dalam proyek tersebut. Sebab, Fuad tidak tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN), juga bukan anggota dewan, ataupun pejabat yang berhubungan dengan proyek yang akhirnya menuai masalah besar. Apakah yang bersangkutan sebagai perantara, atau berperan yang memuluskan, atau sebagai apa, biarkan penyidik bekerja dulu. Ini membuktikan bila kita tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tegas Barung. Ketika disinggung apakah status Fuad bakal meningkat jadi tersangka atau hanya sebagai saksi saja, Barung menegaskan semuanya bisa saja terjadi seperti kasuskasus sebelumnya yang pernah ditangani Polda Jatim. Tidak menutup kemungkinan status akan berubah dan bisa saja meningkat. Banyak kasus yang kita tangani statusnya meningkat. Kami akan kembali memanggil yang bersangkutan (Fuad, red), setelah mendapat hasil pengembangan penyidik, pungkas Barung. (tyo/nov)
Sumber: