Kantor Pos Campurdarat Diduga Korupsi Tabungan e-Batara Pos, Kejari Bergerak 

Kantor Pos Campurdarat Diduga Korupsi Tabungan e-Batara Pos, Kejari Bergerak 

Tulungagung, memorandum.co.id - Hingga pertengahan 2020 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah mengusut 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayahnya. Salah satunya dugaan korupsi E-Batara pos yang terjadi di Kantor Pos Kecamatan Campurdarat. Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, modus yang digunakan dalam perkara ini adalah dengan menggelapkan uang tabungan nasabah E-Batara pos yang bekerja sama dengan salah satu bank di Tulungagung. “Modusnya, uang tabungan nasabah E-Batara yang semestinya disetorkan ke Kantor Pos, tetapi oleh salah satu oknum karyawan Kantor Pos Campurdarat uang tidak disetorkan,” terangnya, kemarin. Informasinya, lanjut Agung, jumlah nasabah yang dirugikan oleh oknum pegawai kantor pos ini mencapai puluhan. Kebanyakan merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) maupun petani sekitar kantor pos tersebut. “Jumlah nasabah memang puluhan, tetapi jumlah kerugiannya diperkirakan mencapai ratusan juta,” ungkapnya. Agung menyebut, praktik kecurangan seperti ini sudah terjadi sejak 2019, namun baru terendus di tahun 2020. Kini, setelah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya memastikan penyelidikan dugaan kasus korupsi ini terus berlanjut. “Ditunggu saja progresnya. Nanti perkembangannya akan dikabari, termasuk hasil audit dari BPKP Surabaya,” jelas dia. Masih menurut Agung, kerjasama bank dengan kantor pos untuk mengelola tabungan nasabah ini dilakukan di semua kantor pos yang ada di Tulungagung. Namun berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan kecurangan hanya ditemukan di Kantor Pos Kecamatan Campurdarat. “Sudah ada beberapa orang yang kami periksa, kami juga masih menggali dan mencari bukti-bukti untuk mencari siapa orang yang harus bertanggung jawab,” tegasnya. Disinggung pasal untuk menjerat tersangkanya, yaitu akan dikenakan dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor. “Ada upaya memperkaya diri, melibatkan instansi pemerintahan, hingga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya,” pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: