Operasi Sikat Semeru, Polres Malang Ringkus Sejumlah Tersangka
Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang berhasil menggulung sejumlah tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2020. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyampaikan hasil pengungkapan di lapangan Satya Haprabu Polres Malang, Rabu (29/7). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan, pelaku tindak pidana curas, curat, curanmor dan sajam telah diamankan. “Dalam Operasi Sikat Semeru 2020 ini telah mengungkap beberapa kasus,” terangnya. Pengungkapan ini untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat sehingga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang terjaga dengan baik. Para tersangka yang diamankan antara lain IR alias Bokir (38), warga Kecamatan Pakis; TY (41), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan; MS (45), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan; AR (19), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan 49 tersangka lain. Barang bukti yang diamankan adalah 15 sepeda motor berbagai merk, 1 unit HP Oppo A39, 1 unit HP Oppo F11, 1 unit HP Xiaomi Redmi 4A, sebuah pistol korek api yg menyerupai senjata api, 1 unit HP merk Oppo A37, 1 unit HP samsung Galaxy, 1 laptop Asus, 6 sajam jenis clurit, 2 sajam jenis samurai, dan 2 sajam jenis pisau. Mereka melakukan aksi di area sekitar perumahan penduduk, area Stadion Kanjuruhan, Jl Raya wilayah hukum Polres Malang. Modus operandi antara lain mengambil barang milik korban dengan merusak pintu rumah korban, pengancaman kekerasan dengan senjata tajam, membawa senjata tajam tanpa izin, pengancaman dengan memukul tangan kosong selanjutnya mengambil HP atau uang milik korban. Kasubbag Humas Polres Malang, Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan, para tersasangka ini dari beberapa kasus. “Harapannya stabilitas kamtibmas terjaga dengan baik,” tuturnya. (*/ari)
Sumber: